Memiliki mata sehat merupakan salah satu syarat menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia). Jika terlanjur memiliki masalah mata, maka bisa memperbaikinya dengan melakukan lasik. Berikut ini prosedur lasik untuk calon TNI.
Diketahui, selain harus memiliki fisik yang bugar, calon abdi negara seperti TNI juga diharuskan memiliki mata yang sehat atau tidak minus.
Mata minus ini adalah istilah yang biasa digunakan untuk kondisi kelainan mata seperti miopi (rabun jauh), astigmatisma (rabun dekat), dan hypermetropia (silinder).
Kondisi seperti ini terjadi biasanya karena ketidakmampuan mata dalam memfokuskan cahaya pada area yang seharusnya, yaitu pada retina mata.
Lantas, apa sebenarnya penyebab mata minus? Bisakah disembuhkan? Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Penyebab Mata Minus
Penyebab mata minus dikarenakan adanya kelainan pada lensa kontak dan kornea. Keduanya berfungsi agar cahaya bisa lebih fokus saat masuk retina.
Selain itu, ada juga beberapa penyebab lainnya yang dapat memicu gangguan penglihatan ini, seperti faktor genetik (keturunan), kekurangan vitamin D, menonton atau membaca terlalu dekat, dan lainnya.
Lalu, apakah masalah mata tersebut dapat disembuhkan? Umumnya, kondisi ini tidak dapat sembuh seutuhnya. Terlebih lagi jika penderita mempunyai faktor risiko tinggi.
Meski demikian, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan guna membuat mata kembali sehat, salah satunya dengan melakukan lasik mata. Jadi, bagi yang bercita-cita masuk TNI, bisa melakukan prosedur ini di Silc Lasik Center Jakarta Pusat.
Prosedur Lasik Untuk Calon TNI
Bagi calon TNI yang ingin menjalani prosedur lasik, ada sejumlah syarat syarat yang harus diperhatikan agar prosedur ini berjalan lancar. Adapun sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 tahun
2. Memiliki kesehatan umum yang baik
3. Tidak sedang hamil/ menyusui (bagi perempuan)
4. Tidak memiliki penyakit mata
5. Refraksi stabil, setidaknya 6 bulan sampai 1 tahun terakhir
6. Miopi berukuran -1.00 hingga -13.00
7. Astigmatisma berukuran -1.00 hingga -5.00
8. Hypermetropia berukuran +1.00 hingga +4.00
Prosedur lasik sendiri bertujuan untuk memperbaiki kelainan refraksi mata menggunakan metode modern sinar laser dan tanpa jahitan, sehingga penglihatan penderita bisa kembali normal tanpa menyisakan bekas jahitan atau luka.
Prosedur ini dianggap ampuh dalam mengatasi masalah penglihatan dibandingkan jika menggunakan lensa kontak atau kaca mata. Di samping itu, prosedur ini juga risiko infeksinya cenderung lebih kecil.
Demikianlah informasi mengenai prosedur lasik untuk calon TNI lengkap dengan syaratnya. Bagi para calon TNI yang memiliki masalah mata, bisa melakukan prosedur ini di Silc Lasik Center di Jakarta Pusat.
mau tanya kak, mata kanan saya terdapat astigmat miopia kompositus, apakah masih bisa dilasik?
astigmat miopia kompositus ini adalah nama diagnosanya, tentunya besarannya berapa harus dilihat dahulu.
astigmat miopia kompositus artinya ukuran koreksinya ada minus dan ada silindernya.
Dengan batasan LASIK sampai -12.00 dan silider sampai -5.00 kemungkinan masih bisa, tentu dengan syarat lain misal tebal kornea dan kondisi mata yang lain.
Silakan lakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengetahui kondisi mata lengkapnya dan jenis tindakan apa yang bisa dilakukan.
Dokter akan memberikan solusi terbaik untuk Veri.
Hubungi WA kami di 082210488488 untuk response lebih cepat.
Terima kasih