Dewasa ini, pasien dimudahkan dengan kehadiran BPJS Kesehatan. Dimana BPJS Kesehatan ini sebagai pelaksanaan dari beberapa peraturan yang mendasari antara lain :
- UUD 1945
- Undang – Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang – Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Manfaat dari peserta BPJS Kesehatan antara lain :
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
Rawat jalan, meliputi:
- a) Administrasi pelayanan
- b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
- c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- e) Pelayanan alat kesehatan implant
- f)Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- g) Rehabilitasi medis
- h) Pelayanan darah
- i) Peayanan kedokteran forensik
- j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
Rawat Inap yang meliputi:
- a) Perawatan inap non intensif
- b) Perawatan inap di ruang intensif
- c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Bagaimana dengan Operasi Lasik menggunakan BPJS?
Sayangnya saat ini untuk operasi Lasik/Tindakan Lasik belum tercover atau belum dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, pasien bisa mendapatkan biaya lasik dengan harga terjangkau di SILC LASIK CENTER dan juga tersedia dengan fasilitas cicilan.
Silahkan hubungi kontak di menu atas atau hubungi via SMS/Telpon/WhatsApp…!
Recent Comments