Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kebanggaan tersendiri, baik bagi individu, keluarga ataupun masyarakat. Dari sisi penampilan yang tegap, tegas dan berwibawa yang siap untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk mencapai cita-cita menjadi salah satu anggota TNI maka diperlukan serangkaian proses penerimaan/seleksi yang ketat dengan saingan dari berbagai belahan wilayah Indonesia. Menjadi salah satu yang terbaik dari sekian ribu yang mendaftar adalah tantangan tersendiri. Salah satu persyaratannya adalah dalam hal kesehatan dan khususnya bidang mata. Karena kondisi mata calon prajurit saptamarga – TNI harus benar-benar sempurna dengan tajam penglihatan yang normal tanpa kurang suatu apa.

Namun, dalam kenyataannya ada sebagian calon prajurit yang mengalami kelainan refraksi misalnya selama ini berkacamata atau tidak disadari penglihatannya tidak sempurna dan baru diketahui setelah menjalani Medical Check Up (MCU). Sebagian ada yang memiliki mata minus, mata plus dan juga ada kombinasi silinder. Tentunya kondisi ini tidak akan bisa lolos dalam seleksi penerimaan calon anggota TNI. Harus disembuhkan terlebih dahulu kondisi kelainan refraksi pada matanya. Dengan kacamata tidak bisa, dengan lensa kontak juga tidak bisa maka salah satu alternatif untuk menghilangkan kondisi kelainan refraksinya baik minus, plus ataupun silinder adalah dengan bedah refraktif yaitu LASIK. Ya… Lasik sebagai metode yang ampuh untuk menghilangkan kelainan refraksi dengan bantuan laser. Tindakannya sangat cepat, nyaman akurat dan sangat cepat penyembuhannya.

Jika anda saat ini sudah mempunyai rencana untuk mendaftar dan mengikuti seleksi masuk anggota TNI kemudian ada masalah kelainan refraksi pada mata, silahkan hubungi SILC Lasik Center di WA 082210488488 untuk keterangan lebih lanjutnya.

Berikut salah satu kategori penerimaan anggota TNI yaitu:

Syarat Masuk Anggota TNI-Perwira Prajurit Karir

Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karir TNI 2020

Persyaratan Pa PK TNI 2020

CALON PERWIRA PRAJURIT KARIER TNI 2020

PERSYARATAN UMUM :

  1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Berijazah serendah-rendahnya D-3 sesuai kebutuhan Angkatan.
  5. Berumur setinggi-tingginya :
    a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
    b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
    c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
  6. Tidak kehilangan Hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  7. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  8. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
  9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI.
  10. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
  11. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).
  12. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
  13. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi ”A” :
    a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
    b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.
  2. Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi “B” :
    a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
    b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.
  3. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah lulus dan berijazah S.1 Profesi dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studynya serta telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dengan melampirkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi (minimal Akreditasi “B”).
  4. Jurusan/Program Studi selain Kedokteran telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan/Program Study yang ditentukan dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studynya.
  5. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
  6. Lulus pemeriksaan/pengujian baik didaerah maupun di Pusat yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani, Psikologi, Mental Ideologi, Akademik dan Pantukhir (Pusat).
  7. Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
  8. Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Sumber : https://rekrutmen-tni.mil.id/berita/persyaratan/pa-pk