Bisa jadi pertanyaan di atas juga menjadi pertanyaan Anda. Ketika Anda belum menemukan cukup informasi perihal apa itu LASIK. Lalu bagaimana LASIK dikerjakan dan juga siapa saja yang bisa dilasik, maka akan masih menjadi hal yang meragukan perihal apakah Anda bisa dilasik.
Untuk itu dalam tulisan ini, akan diuraikan informasi mengenai siapa saja yang bisa dilasik. sehingga nantinya diharapkan bisa lebih paham dan bisa memastikan apakah Anda masuk dalam kriteria yang bisa di lasik atau tidak.
INDIKASI OPERASI LASIK
Berikut adalah kriteria atau dalam bahasa medis dikatakan ada indikasi yang bisa menjalani tindakan atau operasi Lasik, antara lain :
Ukuran/Refraksinya harus sudah stabil, artinya paling tidak dalam satu tahun terakhir ukuran kacamatanya (kelainan refraksinya) sudah tidak berubah. Kalaupun berubah tidak besar misal di bawah -1.00. Sehingga nantinya setelah operasi tidak ada ukuran kacamata lagi. Karena sebenarnya ketika habis operasi Lasik, lalu satu tahun kemudian misal ada S-0.50, itu artinya bukan Lasiknya yang gagal, ketika pasca lasik sudah normal, melainkan kondisi mata masih berkembang dan ada ukuran kacamata lagi.
Kornea yang cukup tebalnya, tebal kornea akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pra lasik. Umumnya mata normal diatas 500 an mikron. Namun demikian, istilah cukup ini juga dihubungkan dengan seberapa besar ukuran kacamatanya. Sehingga ketika dilakukan kalkulasi untuk menghitung kebutuhan lasernya terhadap target yang ingin dicapai pasca lasik bisa diketahui sebelum dilakukan operasi. Batas minimal tebal kornea yang diperbolehkan akan dilasik dan batas minimal sisa kornea setelah dilasik, akan diperhatikan betul. Sehingga nantinya semua demi kenyamanan dan keamanan mata pasien.
Lebar pupil masih bisa diterima oleh jangkauan laser, sebenarnya ini lebih ke efek samping ketika lebar pupil pada saat cahaya redup terlalu lebar, sementara ukuran kacamatanya besar dan korneanya tidak terlalu tebal. Maka dokter akan memberikan pertimbangan dengan mengatur diameter lebih kecil dari besarnya pupil. Jika ini dilakukan maka kemungkinan akan ada efek samping berupa penglihatan "glare" silau terutama di malam hari. Walaupun ini juga relatif terhadap masing-masing pasien.
Batasan ukuran kacamatanya masuk dalam batasan Lasik; S - 1.00 - s/d 12.00 D dan cylinder s/d -5.00 D, ini akan diperhitungkan juga ketebalan kornea dan faktor lain dari hasil pemeriksaan terhadap matanya.
INDIKASI UMUM
Usia minimal 18 tahun, diharapkan pada usia ini perkembangan mata khususnya yang berkaitan dengan kelainan refraksi misal myopia atau mata minus, plus dan astigmatisma (mata siinder) sudah stabil. Silahkan hubungi klinik jika usia baru mendekati usia 18 tahun, untuk penjelasan lebih detail.
Tidak sedang hamil dan menyusui, ini sudah dimaklumi sebagaimana orang hamil dan menyusui berkenaan dengan hormonal, kondisi mata juga tidak dalam 100 % normal, padahal ketika lasik diharapkan kondisi mata benar-benar normal alami.
Kesehatan secara umum baik, Lasik bisa dikerjakan ketika pasien sehat jasmani dan rohani. Karena lasik sebenarnya bukan untuk mengobati orang sakit. Kondisi sehat sangat diperlukan baik dalam proses saat operasinya agar lancar dan juga dalam proses penyembuhan setelah operasi.
Tidak ditemukan penyakit mata ( misal: Katarak, Glaukoma, Retina), di samping kondisi badan yang sehat. Maka kondisi mata juga harus sehat, ketika ditemukan penyakit lain, maka harus diobati terlebih dahulu, karena hal ini sebagai penyulit atau kontra indikasi. Misalnya ada katarak, maka kataraknya harus dioperasi terlebih dahulu, dan lain sebagainya.
Demikian, sebagai gambaran, apakah seseorang bisa masuk dalam indikasi lasik atau tidak. Bisakah Saya diLASIK?. Di samping itu, misal anda sudah ada ukuran atau data pemeriksaan maka bisa melakukan sekedar simulasi atas data resep dan tebal korneanya di halaman KALKULASI LAYAK LASIK SILC LASIK CENTER. Silahkan dicoba.
Untuk informasi lainnya bisa menghubungi kami di WA 082210488488