Setelah Operasi Katarak Apakah Boleh Lasik di SILC LASIK CENTER?
Thursday, May 31, 2018 | SILC Lasik Center
Dalam Konferensi Pers/Press Conference/Seminar Media dari SILC LASIK CENTER Jakarta, yang di selenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018, dan dalam kesempatan itu dalam seminar media, disampaikan banyak hal mengenai kesehatan mata dan terutama mengenai LASIK. Berikut salah satu ulasan dari wartawan LIPUTAN 6 sebagaimana diposting dalam : https://www.liputan6.com/health/read/3495124/setelah-operasi-katarak-apakah-boleh-lasik

Kriteria yang boleh melakukan lasik adalah pasien Miopia dengan -1.00 D sampai -13.00 D, Astigmatisma dengan -1.00 D sampai -5.00 D, Hypermetropia dengan +1.00 D sampai +4.00 D, atau koreksi kelainan refraksi stabil (enam sampai 12 bulan)
Lebih lanjut, kualits hidup pasien meningkatkan setelah melakukan tidakan lasik. Pasien tidak lagi bergantung pada alat bantu (kacamata dan lensa kontak). Tentu saja hal itu memberikan semangat baru.
Akan tetapi, pasien harus dipastikan berumur di atas 18 tahun karena koreksi refraksi atau ukuran kacamatanya belum stabil. Sehingga dikhawatirkan akan muncul kelainan refraksi atau ukuran kacamata baru setelah lasik.
"Pasien juga diharuskan tidak sedang hamil atau menyusui, serta tidak ada kelainan atau gangguan kesehatan, khususnya kesehatan mata, seperti ada katarak, glaukoma, infeksi, atau masalah dengan retina."