Jangan lakukan LASIK dibawah Usia 18 Tahun menurut SILC LASIK CENTER
Wednesday, May 30, 2018 | SILC Lasik Center
Dalam Konferensi Pers/Press Conference/Seminar Media dari SILC LASIK CENTER Jakarta. Yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018. Dalam kesempatan itu pada seminar media, disampaikan banyak hal mengenai kesehatan mata dan terutama mengenai LASIK. Berikut salah satu ulasan dari wartawan Netral NEWS sebagaimana diposting dalam : http://www.netralnews.com/news/nasional/read/139811/jangan.lakukan.lasik.di.bawah.usia.18.tahun
JAKARTA, NNC - Founder dan Ophthalmologist SILC LASIK Center dr Sophia Pujiastuti SpM(K) MM memperingati, pasien yang akan melakukan prosedur Laser Assisted In Situ Keratomileusis(LASIK) harus berusia di atas 18 tahun. Pasalnya, bila LASIK dilakukan di bawah usia 18 tahun, ukuran koreksi refraksi atau ukuran kacamata belum stabil. Sehingga dikhawatirkan akan muncul kelainan refraksi atau ukuran kacamata baru setelah LASIK.
Tidak hanya itu, dr Sophia juga memperingati, pasien yang akan melakukan LASIK harus tidak sedang hamil atau menyusui. Selain itu, pasien yang akan lakukan LASIK dipastikan harus tidak ada kelainan atau gangguan kesehatan, khususnya gangguan kesehatan mata seperti katarak, glaukoma, infeksi atau masalah dengan retina.
Jangan lakukan LASIK dibawah Usia 18 Tahun
"Kalau di bawah usia 18 tahun, orang biasanya masih dalam proses pertumbuhan. Jadi LASIK harus dilakukan di atas usia 18 tahun karena keadaan mata sudah stabil. Bila dilakukan di bawah 18 tahun, minus pada mata bisa timbul di kemudian hari," kata dr Sophia saat konferensi pers SILC LASIK CENTER 2018, di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Untuk diketahui, LASIK merupakan salah satu teknologi bedah reaktif di bidang mata yang dapat diandalkan untuk meningkatkan kualitas hidup. Melalui LASIK, orang dapat melihat jelas tanpa alat bantu tanpa gangguan refraksi yang merupakan salah satu gangguan penglihatan tersering yang dialami penduduk dunia. Jangan LASIK dibawah 18 Tahun
Gangguan refraksi merupakan salah satu gangguan penglihatan berupa gangguan pembiasan cahaya, yaitu pembiasan yang tidak dapat difokuskan pada retina meskipun media pembiasannya jernih. Jangan LASIK di bawah 18 Tahun
Seperti diketahui, gangguan penglihatan memiliki dampak negatif pada aktivitas harian yang memerlukan fungsi penglihatan seperti mobilitas. Keikutsertaan dalam kegiatan sosial dan ranah kualitas hidup lainnya. Hal ini mengakibatkan berkurangnya kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan, mengisi waktu luang atau melakukan aktivitas harian.
"Tapi ada beberapa syarat dan kriteria dalam lain dalam melakukan LASIK, tergantung dari jenis gangguan mata. Sebut saja pada Myopia dari -1.00 D hingga minus -13.00 D. Astigmatisma dari -1.00 D sampai - 5.00 D. Hypermetropia dari +1.00 D sampai +4.00 D, koreksi kelainan refraksi stabil selama enam sampai 12 bukan," jelas terang dr Sophia.