Sekolah Kedinasan – Bagi banyak orang tua, masih banyak yang berharap putra – putrinya menjadi aparatur sipil ataupun pegawai negeri sipil. Salah satu jalan untuk menempuh keinginan tersebut melalui jalur sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pemerintah.
Sekolah kedinasan sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, termaktub Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 dijelaskan bahwa sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Sekolah Kedinasan yang berada di bawah Kementerian yakni :
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Politeknik Keuangan Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Politeknik Imigrasi
Perguruan tinggi yang berada dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, terdiri dari 3 (tiga) matra yakni matra darat, matra laut dan matra udara
Sekolah kedinasan yang berada diluar kementerian :
Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pra Syarat Fisik
Yang harus diketahui, sebagian besar institusi Pendidikan tersebut dalam proses penerimaan praja dan atau taruna – taruni menerapkan syarat penerimaan fisik. Syarat penerimaan fisik tersebut diantaranya tinggi minimal, tidak bertato ataupun bertindik, memiliki penglihatan optimal namun masing – masing institusi penerapan tentang penglihatan yang optimal ini berbeda – beda.
Untuk yang menerapkan syarat fisik, calon praja ataupun taruna – taruni tidak boleh menggunakan kacamata dan lensa kontak, LASIK menjadi salah satu pilihan yang tepat.
LASIK sendiri merupakan salah satu prosedur untuk mengkoreksi kelainan refraksi. Tentunya, prosedur ini menjadi salah satu langkah yang tepat untuk calon praja ataupun taruna – taruni untuk lepas kacamata dan lensa kontak.
LASIK atau Laser Assisted in-Situ Keratomeleusis merupakan tindakan bedah refraktif dengan bantuan laser dan dilakukan oleh dokter ahli mata khusus bedah refraktif dengan tujuan mengubah bentuk kelengkungan kornea untuk menghilangkan atau mengurangi kelainan refraksi seperti mata minus (myopia), hypermetropia (mata plus), mata silinder (astigmatisma) dan presbyopia (mata tua dengan syarat tertentu).
Syarat – Syarat Operasi LASIK Mata
Tidak semua kondisi mata bisa dilakukan operasi LASIK. Ada banyak persyaratan yang masuk indikasi LASIK agar hasil yang didapatkan setelah LASIK bisa optimal. Berikut beberapa syarat-syarat pasien yang bisa dioperasi LASIK:
Umur pasien LASIK minimal 18 tahun
Ukuran kacamata atau refraksinya sudah stabil setahun terakhir
Tidak sedang hamil atau menyusui
Kondisi kesehatan umum sehat/baik
Tidak ada penyakit mata misal katarak, glaukoma dan lain-lain
Tebal kornea cukup untuk dilakukan LASIK sesuai kebutuhannya
Tidak ada penyakit autoimun
Batasan ukuran untuk LASIK
Batasan ukuran kacamata atau kelainan refraksi yang bisa dioperasi LASIK secara umum adalah sebagai berikut:
Myopia : -1.00 D sd -12.00 D
Hypermetropia : +1.00 D sd +4.00 D
Astigmatisma : -1.00 D sd -5.00 D
Dari berbagai penjelasan diatas, saatnya melakukan prosedur yang aman dan nyaman, tanpa rasa khawatir untuk melakukan prosedur LASIK sebelum mengikuti proses seleksi penerimaan di Sekolah Kedinasan yang anda tuju.
Konsultasikan segera kebutuhan penglihatan optimal anda di: 0822 10 488 488