ARTIKEL

Sekolah Kedinasan 2023, Optimalkan Penglihatanmu

Tuesday, March 21, 2023 | SILC Lasik Center
sekolah-kedinasan-2023

Sekolah Kedinasan 2023, Optimalkan Penglihatanmu

Sekolah Kedinasan – Bagi banyak orang tua, masih banyak yang berharap putra – putrinya menjadi aparatur sipil ataupun pegawai negeri sipil. Salah satu jalan untuk menempuh keinginan tersebut melalui jalur sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pemerintah. Sekolah kedinasan sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, termaktub Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 dijelaskan bahwa sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Sekolah Kedinasan yang berada di bawah Kementerian yakni :

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Politeknik Keuangan Negara
  • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
  • Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Politeknik Imigrasi
  • Perguruan tinggi yang berada dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, terdiri dari 3 (tiga) matra yakni matra darat, matra laut dan matra udara

Sekolah kedinasan yang berada diluar kementerian :

  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara
  • Sekolah Tinggi Sandi Negara
  solusibebaskacamata

Pra Syarat Fisik

Yang harus diketahui, sebagian besar institusi Pendidikan tersebut dalam proses penerimaan praja dan atau taruna – taruni menerapkan syarat penerimaan fisik. Syarat penerimaan fisik tersebut diantaranya tinggi minimal, tidak bertato ataupun bertindik, memiliki penglihatan optimal namun masing – masing institusi penerapan tentang penglihatan yang optimal ini berbeda – beda. Untuk yang menerapkan syarat fisik, calon praja ataupun taruna – taruni tidak boleh menggunakan kacamata dan lensa kontak, LASIK menjadi salah satu pilihan yang tepat.

Kenapa harus LASIK ?

LASIK sendiri merupakan salah satu prosedur untuk mengkoreksi kelainan refraksi. Tentunya, prosedur ini menjadi salah satu langkah yang tepat untuk calon praja ataupun taruna – taruni untuk lepas kacamata dan lensa kontak.

Mengerti Tentang LASIK

LASIK atau Laser Assisted in-Situ Keratomeleusis merupakan tindakan bedah refraktif dengan bantuan laser dan dilakukan oleh dokter ahli mata khusus bedah refraktif dengan tujuan mengubah bentuk kelengkungan kornea untuk menghilangkan atau mengurangi kelainan refraksi seperti mata minus (myopia), hypermetropia (mata plus), mata silinder (astigmatisma) dan presbyopia (mata tua dengan syarat tertentu).

Syarat – Syarat Operasi LASIK Mata

Tidak semua kondisi mata bisa dilakukan operasi LASIK. Ada banyak persyaratan yang masuk indikasi LASIK agar hasil yang didapatkan setelah LASIK bisa optimal. Berikut beberapa syarat-syarat pasien yang bisa dioperasi LASIK:
  • Umur pasien LASIK minimal 18 tahun
  • Ukuran kacamata atau refraksinya sudah stabil setahun terakhir
  • Tidak sedang hamil atau menyusui
  • Kondisi kesehatan umum sehat/baik
  • Tidak ada penyakit mata misal katarak, glaukoma dan lain-lain
  • Tebal kornea cukup untuk dilakukan LASIK sesuai kebutuhannya
  • Tidak ada penyakit autoimun

Batasan ukuran untuk LASIK

Batasan ukuran kacamata atau kelainan refraksi yang bisa dioperasi LASIK secara umum adalah sebagai berikut: Myopia : -1.00 D sd -12.00 D Hypermetropia : +1.00 D sd +4.00 D Astigmatisma : -1.00 D sd -5.00 D Dari berbagai penjelasan diatas, saatnya melakukan prosedur yang aman dan nyaman, tanpa rasa khawatir untuk melakukan prosedur LASIK sebelum mengikuti proses seleksi penerimaan di Sekolah Kedinasan yang anda tuju.

Konsultasikan segera kebutuhan penglihatan optimal anda di: 0822 10 488 488