Seleksi Masuk Akademi Kepolisian - Tentunya menjadi perwira di Kepolisian Republik Indonesia adalah hal yang membanggakan, bagi diri sendiri, orangtua, dan juga keluarga. Namun, proses penerimaan menjadi perwira di Kepolisian Republik Indonesia harus melalui tahapan seleksi yang ketat dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Dirangkum dari berbagai sumber, beberapa syarat yang harus dipenuhi khususnya syarat tes kesehatan adalah :
Ini Syarat Kesehatan Yang Harus Dipenuhi
Syarat kesehatan untuk tes masuk anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku pada waktu penerimaan. Namun, berikut adalah beberapa syarat kesehatan umum yang mungkin diperlukan:
Kondisi fisik yang baik: Calon anggota Polri harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas polisi yang memerlukan kekuatan, daya tahan, dan kelincahan fisik.
Tidak memiliki gangguan medis yang signifikan: Calon anggota Polri harus bebas dari gangguan medis yang dapat menghambat pelaksanaan tugas polisi atau mengancam keselamatan diri sendiri atau orang lain.
Penglihatan yang baik: Calon anggota Polri biasanya diwajibkan memiliki penglihatan yang baik tanpa gangguan yang signifikan. Biasanya, visi tanpa kacamata atau lensa kontak adalah syarat minimum yang diperlukan.
Pendengaran yang baik: Kemampuan pendengaran normal atau dekat dengan normal juga biasanya menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Polri.
Tidak ada kecanduan: Calon anggota Polri harus bebas dari kecanduan zat-zat terlarang, termasuk narkotika, alkohol, atau obat-obatan terlarang lainnya.
Tidak memiliki penyakit menular: Calon anggota Polri harus tidak terinfeksi penyakit menular yang dapat membahayakan dirinya sendiri, rekan kerja, atau masyarakat umum.
Syarat kesehatan yang spesifik dan persyaratan medis lainnya akan dijelaskan dalam pengumuman penerimaan anggota Polri atau dalam petunjuk resmi yang diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab atas seleksi penerimaan anggota Polri. Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti website resmi Polri atau instansi terkait lainnya untuk mendapatkan persyaratan yang paling akurat dan terkini.
BAGIAN KEPALA
Untuk bagian kepala yang perlu diperhatikan adalah:
Tidak Boleh ada riwayat atau bekas Luka Oprasi
Kesempurnaan bentuk kepala Oval tidak gepeng atau benjol2
Bagian Mata harus Sehat tidak boleh:
Mata Rabun Jauh ataupun Rabun dekat lebih dari 0,5
Mata Katarak diakibatkan lensa mata yang keruh sehingga sinar ke retina terhalang
Mata Peteregium disebabkan pertubungan jaringan berbentuk segitiga di lapisan membran tipis bening bagian putih mata
Tidak Boleh Ambeyen, varikokel dan Hernia Scrotalis
Jumlah tetis tidak sama dengan 2
Alat reproduksi harus sehat dari berbagai penyakit, baik jamur atau sebagainya
BAGIAN KAKI
Kaki tidak boleh :
Kaki X batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri 45 derajat di hitung dari mata kaki
Kaki O batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri 45 di ukur dari kulit sendi bagian terdekat paha
Telapak kaki flat atau datar yang biasanya dikenal dengan kaki bebek
Telapak kaku Pes kavus ialah kelainan tapak kaki yang berupa lengkungan (arch) lebih tinggi dari kaki normal, dan sering kali jari kaki berbentuk cakar
Kaki Varises
Penglihatan
Untuk penglihatan sendiri, proses penerimaan taruna - taruni di Akademi Kepolisia, Akademi Militer, Akademi Angkatan Udara, Akademi Angkatan Laut hingga sekolah kedinasan lainnya tentunya diperlukan penglihatan yang tajam dan optimal.